KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI-P Riezky Aprilia, Selasa (7/1/2025).
Riezky akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintanganyang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Riezky merupakan anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel).
Riezky yang mendapatkan 44.402 suara melenggang ke Senayan menggantikan caleg peraih suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Namun, Hasto berkehendak agar Harun Masiku yang hanya meraup 5.878 suara untuk menggantikan Nazarudin Kiemas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan, ada sejumlah upaya yang dilakukan Hasto agar Harun menjadi anggota DPR.
Misalnya, mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
Namun, meski sudah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA.
Selain itu, Hasto juga meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.
“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia,” tutur Setyo.
Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riezky di Singapura dan memintanya mengundurkan diri.
Namun, Riezky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky.
"Surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK dan meminta saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Karena usaha itu tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.
“Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ucap dia.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap ini, sekaligus perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.