KPK Panggil Eks Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Jumat (10/1/2025).
Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi, yaitu Anasta Tias selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekretaris Pimpinan KPU.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang suap diberikan agar kader PDI-P Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.