KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

Tim penyidik KPK hari ini memanggil mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus tersebut. Dua saksi itu ialah Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.

Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 27 Juni 2023.

Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi memang, ketika dicek itu, Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," tutur Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Setda Pemprov Papua pada Senin (4/11). Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan hasil penggeledahan itu, ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Simak juga Video ‘KPK Minta Doa Agar Harun Masiku Segera Ditangkap’

[Gambas Video 20detik]

Sumber