KPK Panggil Eks Waka DPRD Jatim Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah

KPK Panggil Eks Waka DPRD Jatim Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Hari ini KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. KPK akan menelusuri ada-tidaknya aliran dana yang diterima Anwar dari kasus tersebut.

"Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

"AS anggota DPR-RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024," tambahnya.

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan itu.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada," tuturnya.

Selain Anwar, KPK turut memanggil tiga orang lain, yaitu

  1. Achmad Hadi Fauzan, Swasta2. Kris Susmantoro, Swasta3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Lihat Video Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait

[Gambas Video 20detik]

Sumber