KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel-Eks Sopir Paman Birin Terkait Kasus Suap Proyek

KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel-Eks Sopir Paman Birin Terkait Kasus Suap Proyek

KPK masih mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK memanggil Susanto selaku eks sopir mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Selain Susanto, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya.

Berikut detailnya

  1. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK2. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Andri Fadli3. Bendahara Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Syukri 4. Swasta/ Kontraktor, Ferdi5. Swasta/ Kontraktor, Liston6. Swasta/ Kontraktor, Rizal7. Swasta/ Kontraktor, Priyanto8. Swasta/ Kontraktor, Devi9. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Guntur Ferry Fahtar10. Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Mahmudiansyah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.

Tersangka penerima

  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

KPK menduga Sahbirin menerima fee atau suap dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin tak terima dan mengajukan praperadilan melawan KPK.

Hakim pun mengabulkan gugatan Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.

Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Simak juga Video ‘KPK Vs Paman Birin, Bukti Lunglainya KPK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber