KPK Panggil Mantan Istri Eks Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
KPK memanggil mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK), Rina Lauwy Kosasih. Rina dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil karyawan BUMN inisial TN.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama TN (karyawan BUMN) dan Rina Lauwy Kosasih (wiraswasta)," ujarnya.
KPK diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Labuan diperiksa sebagai saksi. Labuan saat itu dimintai konfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," kata Ali Fikri, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK.
PT Taspen (Persero) juga telah buka suara. Taspen mengatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif.
"Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," bunyi keterangan pers taspen yang diterima, Sabtu (30/11).
Keterangan pers ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Henra, dan Media Relations Sub-Department Head Yunita Dwi Jayanti.