KPK Panggil Petinggi PT ASABRI Terkait Kasus Korupsi Taspen

KPK Panggil Petinggi PT ASABRI Terkait Kasus Korupsi Taspen

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI, Hari Murti, sebagai saksi. Hari akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

"Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Hari Murti akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HM, karyawan BUMN/Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Berikut rincian pihak yang diuntungkan

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliarb. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliarc. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 jutad. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Jutae. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Kosasih telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, telah digeledah KPK terkait dengan dugaan korupsi ini pada 8 dan 9 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset, dan lain-lain.

Simak Video KPK Sebut Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Setidaknya Rp 200 M

[Gambas Video 20detik]

Sumber