KPK Panggil Sekda Jepara Terkait Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Jepara Edy Sujatmiko sebagai saksi hari ini. Edy akan diperiksa terkait dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
"Hari ini Jumat (17/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan dua saksi lainnya adalah Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1 Semarang, Jawa Tengah, atas nama sebagai berikut AN, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); EP, notaris PPAT; dan ES, Sekda Jepara," ujar Tessa.
KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10).
"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.
Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.
"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.
Simak juga Video ‘Ketua KPK Bertemu Ketua MA, Bahas Perma Hingga Stranas PK’
[Gambas Video 20detik]