KPK Panggil Staf, Kader PDI-P, hingga Plt Dirjen Imigrasi Terkait Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dua dari lima orang saksi tersebut adalah Kusnadi, selaku staf Hasto Kristiyanto, dan Saeful Bahri, selaku kader PDI-P sekaligus eks anak buah Hasto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, pada Selasa (14/1/2025).
KPK juga memanggil tiga orang lainnya, yaitu Saffar M Godam, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal.
Kemudian, Nur Hasan, selaku Security Satgas di kantor DPP PDI-P dan Jhoni Ginting, selaku karyawan BUMN.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.