KPK Panggil Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

KPK Panggil Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

KPK memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Mbak Ita akan dipanggil bersama suaminya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, Alwin Basri.

"Iya (dipanggil). Panggilan untuk 4 tersangka," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Namun Tessa belum menjelaskan jam berapa pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya akan dilaksanakan. Dia juga belum merinci materi apa yang akan digali dari pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Mbak Ita sempat melayangkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Akan tetapi, PN Jaksel menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan oleh KPK tetap dilanjutkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/1).

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

Simak juga Video ‘Ini Uang Rp 103,2 M yang Disita Polisi Terkait TPPU Judol’

[Gambas Video 20detik]

Sumber