KPK: Pejabat-ASN Terima Gratifikasi Natal Wajib Lapor Maksimal 30 Hari
KPK mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi Hari Natal. Bagi yang telah menerima, KPK meminta agar penerimaan itu dilaporkan paling lambat 30 hari kerja.
"Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Budi mengatakan ada pula imbauan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk surat edaran. Dalam suratnya, ASN, penyelenggara negara, hingga masayarakat tidak memberi atau menerima gratifikasi yang tidak terkait dengan jabatannya.
"Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," kata dia.
"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana" tambahnya.
Jika penerimaan gratifikasi dilaporkan, KPK akan menganalisis lebih jauh apakah barang yang diterima merupakan milik negara atau dapat dimiliki oleh si penerima. Pelapor, katanya, bisa datang langsung ke KPK untuk melaporkan gratifikasi yang diterima atau melalui daring.
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucapnya.
Saksikan juga Sosok Warung Makan Gratis, Sedekah Rasa Bunda Mira
[Gambas Video 20detik]
Simak juga Video ‘Ketua KPK Sebut Masalah Harun Masiku utang Lama, Berharap Bisa Tuntas’
[Gambas Video 20detik]