KPK Perbarui Data DPO Harun Masiku, Berikut Rinciannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan profil terbaru untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan atas surat DPO yang dikeluarkan pada awal 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil Harun Masiku diterbitkan melalui surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian tulis surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Berikut ini profil dan ciri fisik Harun Masiku berdasarkan surat DPO Pimpinan KPK
Profil Harun Masiku
Nama lengkap Harun MasikuTempat/tanggal lahir Ujung Pandang/21 Maret 1971Jenis kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaAlamat sesuai KTP Jl. Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT. 8 RW. 2 Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta SelatanPekerjaan Wiraswasta
Ciri-ciri fisik Harun Masiku
Tinggi badan 172 cmBerat badan - kgRambut HitamWarna kulit Sawo Matang
Ciri khusus Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto terbaru Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.