KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BENGKULU, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (14/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2018-2024.

"Hari ini, Selasa (14/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018-2024," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sebanyak tujuh saksi dimintai keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolresta Bengkulu. Berikut daftarnya

  1. GKK, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu2. PA, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu3. Y, Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu4. HTW, General Manager Hotel Mercure Bengkulu5. KA, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu6. EP, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu7. HD, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber