KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Dalami Proses Turunnya Dana Hibah dari APBD
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Kusnadi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan di dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Terperiksa hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Kusnadi terkait proses turunnya dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Serta dugaan ‘penerimaan hadiah atau janji’ oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.