KPK Periksa Eks Walkot Ambon Terkait Dugaan TPPU Izin Pembangunan Ritel
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Dirinya akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin pembangunan ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
"Hari ini Senin (23/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/ TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di lapas Ambon. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL Mantan Walikota Ambon," tuturnya.
Adapun KPK lebih dulu menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.
Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali Fikri yang saat itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK, Senin (4/7/2022).
Ali mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali saat itu.
Simak juga Video ‘Penampakan 1 Ton Ganja-Sabu dan Uang Rp 1 M Disita Polri Kasus TPPU Narkoba’
[Gambas Video 20detik]