KPK Periksa Hasto soal Dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya

KPK Periksa Hasto soal Dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal dokumen dan barang bukti yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat memeriksa Hasto, Senin (13/1/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyiidk juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik.

"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ujar dia melanjutkan.

Hasto diperiksa oleh penyidik selama sekitar 3,5 jam. Setelah pemeriksaan usai, Hasto pun meninggalkan Gedung KPK.

Tessa mengatakan, KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang keterangannya dibutuhkan, antara lain, kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.

 

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Sumber