KPK Periksa Kader PDI-P Saeful Bahri Terkait Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PDI-P Saeful Bahri (SB), sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Selain Saeful Bahri, KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya yaitu Ronald Paul Sinyak (RPS) selaku eks penyidik KPK; A Bagus Makkawaru (ABM) selaku Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019; dan Agus Mariyanto (AM) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019 -2024.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Saeful sebelumnya divonis satu tahun delapan bulan dalam perkara suap PAW Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hukuman yang diterima Saeful lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, Saeful juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Melansir Kompas.id, Saeful dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Wahyu secara bertahap melalui perantara bekas anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga bekas caleg PDI-P, Agustiani Tio Fridelina.
Pertama, Saeful memberikan uang 19.000 dollar Singapura pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, Saeful memberikan uang 38.350 dollar Singapura atau sekitar Rp 400 juta pada 26 Desember 2019.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 dari Fraksi PDI-P dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dapat disetujui.