KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Pengadaan LNG

KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Pengadaan LNG

Eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Nicke tidak memberikan keterangan usai diperiksa.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (10/1/2025), Nicke Widyawati meninggalkan gedung KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.27 WIB. Namun, Nicke tak memberikan keterangan apapun soal pemeriksaannya.

Dia tampak mengenakan hijab berwarna coklat dan outer batik warna hitam dan putih. Dia langsung meninggalkan gedung KPK.

"Makasih ya, makasih," ujar Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi kasus ini pada Kamis (9/1). Ahok diperiksa sekitar 1 jam.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Simak juga Video ‘Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui’

[Gambas Video 20detik]

Sumber