KPK Periksa Pj Gubernur Papua, Dalami Penggunaan Dana Operasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Rabu (11/12/2024). Hal ini merupakan kasus baru yang tengah ditangani KPK.
Selain Pj Gubernur, KPK juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran.
"Saksi hadir semua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di Polda Papua tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dana opersional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujarnya.
Adapun KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi di Pemprov Papua.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.