KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam, Rabu (15/1/2025).
Godam mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya soal data perlintasan eks kader PDI-P Harun Masiku yang berstatus tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," kata Godam, Rabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Godam tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.49 WIB didampingi dua orang.
Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu, Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.