KPK Periksa Staf Sekjen PDIP soal Peran Hasto dalam Dugaan Suap PAW Anggota DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penyerahan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penyerahan uang tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap Kusnadi berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
KPK juga menggali keterangan Kusnadi mengenai peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW Anggota DPR tersebut.
"KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah) termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu Setiawan)," ujar Tessa, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Sabtu (18/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Kusnadi sebagai saksi dalam kasus suap proses PAW Anggota DPR serta perintangan penyidik yang melibatkan Hasto Kristiyanto pada 14 Januari 2024.
KPK mengembangkan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses PAW Anggota DPR RI.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.