KPK Peringatkan Sahbirin Noor Kooperatif Hadiri Panggilan 22 November
KPK mengirimkan panggilan kedua untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang mangkir dari pemeriksaan dugaan suap proyek. KPK meminta Sahbirin kooperatif.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Sahbirin awalnya dipanggil untuk hadir sebagai saksi pada Senin (18/11). Namun Sahbirin absen tanpa memberikan penjelasan kepada KPK.
"KPK mengimbau kembali kepada Saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," ujar Tessa.
Rencana pemeriksaan terhadap Paman Birin pada Jumat (22/11) mendatang merupakan panggilan kedua. Tessa mengatakan Sahbirin dapat dijemput paksa jika terus mangkir.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," ucap Tessa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
KPK menduga Sahbirin menerima fee atau suap dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin tak terima dan mengajukan praperadilan melawan KPK.
Hakim pun mengabulkan gugatan dari Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.
Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.