KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam memperkuat alat bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

"Betul, kemarin dan dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Tessa menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dan tersangka lainnya.

"Kenapa kok diperpanjang? Ya karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka, dan hal-hal lainnya. Jadi ini perpanjangan penahanan di tingkat penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.

Dalam OTT yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024), KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dari lingkungan Pemprov Bengkulu.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber