KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara

KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara

KPK telah melakukan analisis terhadap barang yang diduga gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya diputuskan bahwa barang yang dilaporkan Menag itu milik negara.

"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Pelaporan dan penyerahan barang diduga gratifikasi itu dilakukan Menag melalui tenaga ahlinya ke KPK pada Selasa (26/11).

Berdasarkan foto yang diterima, Rabu (27/11) pihak Menag Nasaruddin menyerahkan dua tas berisi sejumlah benda ke KPK. Benda yang dilaporkan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud atau bahan wewangian. Di tas benda yang dilaporkan Nasaruddin ke KPK tersebut terlihat merek Arabian Oud.

"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11).

Sumber