KPK: Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Diverifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Budi mengatakan, LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencatat ada 34 orang pejabat pada Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meski sudah menjabat hampir 3 bulan.
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Budi mengatakan, 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
"Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujar dia.