KPK: Raffi Ahmad Telah Lapor LHKPN, Aset Masih Diverifikasi
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kini, KPK sedang melakukan verifikasi aset Raffi.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/1/2025).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan semua asetnya sudah masuk ke LHKPN. Dia belum menjelaskan berapa lama proses analisis tersebut.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucapnya.
Berdasarkan data KPK hingga Selasa (7/1), ada 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan LHKPN-nya. Artinya, ada 72% yang sudah melapor.
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%," kata dia.
"Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," tambahnya.
Sedangkan dari dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kemudian dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, ada delapan orang telah lapor LHKPN-nya.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan atau 21 Januari 2025," ucapnya.