KPK Sebut Baru 72 dari 124 Pejabat di Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan usai pelantikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak mengatakan data penyampaian LHKPN itu merupakan data per 4 Desember 2024.
"Datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan atau 70% telah menyampaikan LHKPN," kata Tanak.
Sementara itu, untuk wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 30 orang atau 52% dari total 57 orang. Sedangkan utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus yang telah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 6 orang atau 40% dari total 15 orang.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, pada 2024, kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN mencapai 91,11%. Tanak mengatakan angka tersebut mengalami penurunan dibanding pada 2023.
"Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode 2020 sebesar 96,30% turun menjadi 94,47% pada tahun 2021, namun pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88%, sampai dengan November 2024 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,11%," jelasnya.
Tanak menyampaikan, LHKPN menjadi salah satu instrumen KPK untuk pencegahan korupsi. Selain itu, KPK juga saat ini memanfaatkan penilaian hasil analisis LHKPN sebagai masukan untuk pengembangan suatu perkara korupsi.
"Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, seperti Rafael Alun, Eko Darmanto, dan Andi Pramono," tuturnya.
Simak juga video Prabowo Mau Sanksi Pejabat Tak Jujur LHKPN Kekayaan Harus Dilaporkan!
[Gambas Video 20detik]