KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

KPK Sebut Baru 72 Pejabat di Kabinet Merah Putih yang Lapor LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan laporan (atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN)," kata Tanak.

Sementara itu, untuk Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, 30 dari 57 telah melaporkan atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN.

Lalu, sebanyak 6 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus juga telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN.

Terakhir, Alex mengingatkan para pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.

"Batas akhir bagi Penyelenggara Negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," ucap dia.

Sumber