KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri.

Pernyataan ini Soesilo sampaikan ketika dikonfirmasi terkait Sahbirin yang keberadaannya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK bahkan menyebut pria yang akrab disapa Paman Birin melarikan diri atau kabur.

“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” ujar Soesilo saat ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Soesilo mengaku, tim kuasa hukum tidak mengetahui persis keberadaan Paman Birin. Sebab, pihaknya tidak bertemu atau berkomunikasi dengan gubernur itu setiap hari.

Namun, kata Soesilo, pada 7-8 Oktober lalu, pasca KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel dan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka gubernur itu masih bisa dihubungi.

“Tetapi ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal 7 tanggal 8 (Oktober) itu Pak Gubernur masih ada. Ya tentu sekarang pun saya kira,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, Paman Birin tidak mungkin pergi ke luar negeri karena KPK telah menerbitkan surat cegah yang meminta pihak Imigrasi melarang gubernur itu keluar dari wilayah Indonesia.

Meski keberadaan kliennya tidak jelas, Soesilo mengaku merasa tidak perlu berkomunikasi.

“Kami sudah bisa kontak ketika awal-awal dulu. Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. Tidak lagi saya melakukan kontak dengan beliau,” ujar Soesilo.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.

Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sumber