KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena saat ini melarikan diri.

Adapun Paman Birin saat ini tengah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK ketika menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di PN Jaksel.

“Oleh karena pemohon selaku tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya maka Pemohon tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat, dilarang atau mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah di Ruang Sidang Nomor 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Indah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) NOmor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun KPK, kata Indah, telah mencari Sahbirin Noor pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil menangkap sejumlah anak buah Paman Birin.

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.

Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin seperti, Rumah Dinas Gubernur Kalsel, Rumah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, rumah pribadi, dan lokasi lainnya. Namun, Paman Birin tidak ditemukan.

Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima Paman Birin. Namun, gubernur itu tidak menunjukkan dirinya.

Kegiatan Gubernur Kalsel seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan kegiatan lainnya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel. Padahal, Paman Birin tidak sedang dalam status penahanan.

“Hal ini menunjukkan adanya situasi dan kondisi tertentu di mana pemohon tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya,” kata Indah.

Ditemui usai persidangan ditutup, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo menyebut pihaknya berencana mengajukan tanggapan atas eksepsi Tim Biro Hukum KPK. Namun, karena keterbatasan waktu, hakim meminta pihaknya memasukkan tanggapan itu dalam kesimpulan.

“Jadi nanti ketika Insyaallah hari Jumat, maka disampaikan Kesimpulan,” kata Seosilo.

Mengenai keberadaan Paman Birin, Soesilo mengaku tidak tahu persis. Sebab, tim kuasa hukum sudah beberapa waktu terakhir tidak berkontak dengan gubernur itu.

“Di mananya persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” tutur Soesilo.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain Paman Birin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sumber