KPK Sebut Hanya 10 Persen Tambak di NTB yang Punya Izin Lingkungan
MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) NTB untuk memperbaiki tata kelola pertambakan di wilayahnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan bahwa NTB merupakan daerah pengelola tambak jenis udang terbesar di Indonesia.
Sementara itu, Indonesia berada di posisi keempat dengan tambak terbesar di dunia.
"Udang itu menyumbang dari sektor kelautan, perikanan, pendapatan negara 34 persen," ungkap Dian saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan se-Nusa Tenggara Barat, Kamis (9/1/2025).
Dian menyampaikan bahwa terdapat data yang berbeda antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK), kabupaten/kota terkait pertambakan.
Padahal, menurut dia, seharusnya jumlah izin tambak di DKP sama jumlahnya dengan izin lingkungan di DLHK.
Ia juga mengungkapkan, hanya 10 persen dari ratusan tambak yang memiliki izin lingkungan di DLHK.
"Misalnya, izin tambak yang di DKP sekitar 197 pengelola, sedangkan data (izin lingkungan) di LHK sekitar 33 pengelola. Padahal harus sama," ujarnya.
Dian menilai, tidak terdapatnya izin lingkungan tersebut yang membuat pertambakan di Provinsi NTB banyak bermasalah.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, ia meminta pemerintah terkait untuk menyamakan data dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menyebut, daerahnya memiliki potensi besar dalam sektor pertambakan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun, Gita tidak menampik bahwa terdapat tata kelola yang buruk dari pemerintah daerah maupun kabupaten/kota terkait pendataan, perizinan, maupun pengawasan.
Ia berkomitmen untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan pertambakan tersebut.
"Kita rapikan, kita integrasikan potensi besar ini," katanya.