KPK Sebut Hasto PDI-P Ingin Gagalkan Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dengan Pasal peeintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto diduga berupaya melindungi Harun Masiku setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo membeberkan, pada 8 Januari 2020 lalu, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku supaya merendam telepon genggam dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024 sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan salah satu pegawainya utk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan KPK.
Kemudian, kata Setyo, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku.
"(Hasto) mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga Hasto bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka dugaan suap diterbitkan KPK nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekjen PDI-P itu juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.