KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar, tapi Untungkan Beberapa Korporasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025) malam.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Perbuatan tersebut, menurut Asep, menyebankan kerugian keuangan negara mencapau Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.

Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Dugaan korupsi di PT Taspen ini menyangkut penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi. Namun, sebagian investasi itu diduga fiktif.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.

Pada 26 April lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.

Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagiannya diduga fiktif.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya pada 29 Maret 2024.

KPK juga sebenarnya telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada 7 Mei 2024.

Penyidik menduga, Antonius Kosasih merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata Ali pada 8 Mei 2024.

Sumber