KPK Sebut Masih Punya Info Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Sebut Masih Punya Info Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Paman Birin yang saat ini melarikan diri ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian Paman Birin.

Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu Paman Birin.

Selain itu, kata Tessa, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.

“Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” tutur Tessa.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.

Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sumber