KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masa pencegahan eks caleg PDI-P Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan, eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri. Pelaksana Tugas

(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.

 

Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.

"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Godam.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Harun Masiku sudah berstatus buron sejak Januari 2020.

Belakangan, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Sumber