KPK Sebut Raffi Ahmad Bisa Terima Endorse, Pukat UGM: Bisa Berujung Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyatakan, pejabat publik yang melakoni pekerjaan sampingan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bisa berujung pada korupsi.
Hal tersebut disampaikan Zaenur dalam pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Raffi Ahmad bisa menerima endorsement (jasa promosi) meski sudah menjadi pejabat publik.
"Kalau ada pekerjaan di luar pekerjaan pokok itu terkait dengan jabatannya, itu bisa menimbulkan konflik kepentingan, konlfik kepentingan itu bisa berujung kepada korupsi," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Zaenur mengakui bahwa tidak ada larangan bagi pejabat publik untuk melakoni pekerjaan sampingan, termasuk Raffi apabila ia masih menerima jasa endorsement.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa ada rambu-rambu etik yang semestinya menjadi panduan bagi para pejabat publik agar pekerjaan sampingan mereka tidak menyebabkan konflik kepentingan.
"Memang ini sejauh ini tidak ada larangannya di dalam UU sehingga ini masuk di ranah etik, di ranah etik seperti apa? Dalam penegakannya, sangat bergantung di dalam pada institusi di mana ia menjabat tergantung pada pejabat itu sendiri," kata Zaenur.
Zaenur pun menyarankan agar para pejabat publik mestinya fokus menjalankan tugasnya melayani publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebaiknya para pejabat menyadari, mereka mendapatkan amanat dari rakyat, kekuasaan dan kewenagan, dan dibayar oleh rakyat, jadi menurut saya memilih saja selama menjabat apakah jadi pejabat atau posisi yang lain," ucap dia.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggola mengatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa meski saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebab, kata Pahala, tidak ada aturan soal pelarangan terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan, hal yang sama juga diperbolehkan kepada istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina.
Ia mengatakan, meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.