KPK Sebut Ronny Sompie Diperiksa terkait Data Perlintasan Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ronny Franky Sompie dimintai keterangan terkait data perlintasan eks kader PDI-P, Harun Masiku (HM) yang terjerat kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Selain itu, Ronny juga dimintai keterangan terkait tugas-tugasnya yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Untuk pemeriksaannya, tidak jauh dari apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Tessa juga mengatakan, KPK belum bisa memberikan kesimpulan bahwa ada intervensi dari mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait perlintasan Harun Masiku.
Ia mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterangan saksi yang memiliki informasi terkait keberadaan Harun Masiku maupun perkara suap.
"Dan saksi-saksi yang lain juga akan dimintai keterangan, dan tidak hanya itu saja, saat ini juga sudah ada surat perintah penyidikan yang baru untuk tersangka saudara HK (Hasto Kristiyanto) maupun saudara DTI (Donny Tri Istiqomah). Jadi, kita tunggu saja," ujarnya.
Terkait pernyataan Ronny Sompie yang menyebutkan bahwa permintaan pencegahan ke luar negeri Harun Masiku baru disampaikan KPK setelah terjadinya perlintasan, yakni pada 13 Januari 2020, Tessa mengatakan, akan menkonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
"Benar atau tidaknya nanti saya harus tanyakan terlebih dahulu ya, kepada penyidik tanggal-tanggalnya, karena itu sudah masuk teknis," ucap dia.
Sebelumnya, Ronny juga mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK terkait perlintasan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Ronny Sompie diperiksa KPK selama 5,5 jam yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
"Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan," kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan perlintasan Harun Masiku saat ke luar dan masuk ke Indonesia.
Ia mengatakan, ketika itu, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Ronny juga mengatakan, perlintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
Ia mengatakan, KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri," tuturnya.
Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
"Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu," ucapnya.
Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.