KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Misi Prabowo

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Misi Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bukan hanya penting bagi lembaga antirasuah itu, melainkan bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan menutup celah kebocoran anggaran.

Oleh karena itu, kata Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena mendukung visi misi Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

"(RUU Perampasan Aset) penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Tessa mengatakan, pihaknya pun mengapresiasi komitmen Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut, KPK akan melakukan tindakan apa pun yang dinilai bisa membantu proses pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Jadi KPK mengapresiasi itu dan akan turut serta membantu apa pun yang KPK bisa lakukan, agar RUU perampasan aset maupun pembatasan uang kartal tersebut dapat segera dibahas di DPR. Jadi kita tunggu saja prosesnya," ujar Tessa.

Komitmen Yusril itu disampaikan ketika disambangi Ketua KPK Nawawi Pomolango serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak di kantornya pada Kamis (7/11/2024).

"Kalau (RUU Perampasaan Aset) sudah disampaikan (ke DPR) maka pemerintah tidak akan menarik," kata Menko Yusril, Kamis.

Yusril mengaku telah mengkaji RUU itu dan menyadari peralpasan aset berbeda dengan tindakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan di tahap penyidikan.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dan memperhatikan aspek hak asasi manusia.

"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu," tutur Yusril.

Sumber