KPK Sebut Saudara Rafael Alun yang Ajukan Keberatan Aset Dirampas Bukan Pihak Beriktikad Baik
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dua saudara eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang mengajukan keberatan atas perampasan aset, bukan merupakan pemohon yang beriktikad baik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa KPK dalam menanggapi permohonan keberatan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Empat pemohon yang mengajukan keberatan tersebut adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar Sulaksono (Pemohon III), dan CV Sonokeling Cita Rasa (pemohon korporasi)
Markus diketahui merupakan kakak Rafael, sementara Gangsar adalah adiknya.
"Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik," kata Jaksa KPK pada Kamis (7/11/2024).
Dalam penjelasannya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Markus dan Gangsar terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Rafael Alun, Ernie Meike Torondek (istri Rafael), dan Irene Suheriani Suparman (ibu Rafael).
Jaksa KPK juga menyatakan bahwa perkara gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rafael telah dinyatakan terbukti di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Dalam persidangan, Markus dan Gangsar dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Rafael, meskipun mereka tidak disumpah di hadapan sidang.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Rafael melakukan pencucian uang tidak hanya dengan istrinya, tetapi juga bersama Markus dan Gangsar.
"Untuk menyembunyikan asal usul kendaraan berupa Jeep Wrangler, terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memeriksa alasan keberatan yang diajukan oleh pemohon.
Hakim akan menilai dari aspek formal dan materiil apakah alasan pengajuan permohonan tersebut sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tipikor.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa KPK menilai bahwa alasan permohonan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," kata Jaksa.
Sebelumnya, empat orang tersebut mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
CV Sonokeling Cita Rasa mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset sebagai berikut karena tak terima penyitaan terhadap 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.
Sementara itu, aset yang disita dari Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II) dan Martinus Gangsar Sulaksono (Pemohon III) terdiri dari