KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK akan segera mengumumkan tersangka tersebut.
"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ialah dua orang.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan ruangan lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik.
"Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," kata Rudi.
Rudi mengatakan barang bukti yang disita ialah dokumen hingga alat elektronik. Termasuk, kata dia, dokumen berupa besaran CSR.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," ujarnya.