KPK Selidiki Perbaikan Kapal PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Korupsi ASDP
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan dua saksi terkait perbaikan kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan tersebut yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Proses pemeriksaan berlangsung pada Selasa (10/12/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Abdul Honi, Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, dan Diana Rosa, Direktur PT Industri Kapal Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Penyidik mendalami perbaikan kapal PT JN yang diakuisisi oleh ASDP," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.
Tessa juga menjelaskan bahwa tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2022.
Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan sementara setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.