KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Total penyebaran PNBP selama 2024 senilai Rp 475,2 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Jumlah tersebut merupakan periode Januari hingga 19 November 2024.

"Dari sisi penerimaan anggaran, KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama Januari hingga 19 November 2024 sebesar Rp 475,2 miliar," kata Nawawi.

Adapun PNBP yang disetor ke kas negara sebagai berikut

  1. Uang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Rp 139,3 miliar2. Uang Pengganti Rp 298,3 miliar3. Denda Rp 13,4 miliar4. Barang Rampasan yang kemudian dilelang (TPK dan TPPU) Rp7,4 miliar5. Pelaporan Gratifikasi Rp5,9 miliar

Nawawi mengatakan capaian itu menjaga tren peningkatan PNBP di KPK selama 2020-2024. Adapun rincian PNBP KPK ke kas negara pada 2020 senilai Rp 125,3 miliar, di 2021 senilai Rp 246,3 miliar, lalu 2022 senilai Rp 439,7 miliar, di 2023 senilai Rp 398,7 miliar, serta pada 2024 senilai Rp 475,2 miliar.

Sumber