KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut.
"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindak lanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," ujarnya.
Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.