KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan melawan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.

Alwin merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).

Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut.

Ia juga yakin penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik kepada Alwin Basri sudah sesuai prosedur.

"KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar dia.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.

Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut.

Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.

Dengan, penetapan status tersangka Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.

KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Sumber