KPK Sita Bangunan Senilai Rp 200 M dan 44 Aset Tanah Terkait Korupsi LPEI
KPK menyampaikan perkembangan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah menyita 44 aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 milyar. Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sedangkan aset lainnya dengan status diagunkan masih dipelajari oleh penyidik. Total kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar 1 triliun," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada KPK. Kejagung mengatakan pelimpahan itu sebagai bukti sinergi Kejagung dengan KPK agar pengusutan perkara lebih efisien.
"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan perkara itu telah diusut Kejagung sejak 2021, ketika sudah ada para tersangka yang telah diputus. Kemudian, pada 18 Maret, ada laporan dari Kemenkeu dengan menyebut 4 perusahaan.
Ketika didalami, ternyata KPK juga sudah mengusut perkara tersebut yang lebih luas. Untuk itu, pihaknya menyerahkan perkara ini di KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan Intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," katanya.