KPK Sita Duit Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen
KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. KPK juga menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada 30 dan 31 Oktober. Penggeledahan dilakukan rumah yang terletak di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.
"Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK menyita Rp 2,4 miliar yang diduga merupakan fee broker pada kasus tersebut.
"Selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
KPK mengapresiasi pihak yang mau bekerja sama dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengingatkan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam pengusutan perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Perkara ini yaitu dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Saksikan juga Sosok Oey Tjin Eng, Penjaga Budaya Cina Benteng
[Gambas Video 20detik]