KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP

KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik terkait kasus korupsi berupa proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menyita laptop dan handphone dari pemeriksaan saksi berinisial ED selaku VP Akuntasi PT ASDP.

"Untuk saudara ED ini informasinya ada penyitaan barang bukti elektronik milik yang bersangkutan, laptop dan HP," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/12/2024).

Tiga orang tersebut adalah M Islamudin selaku VP Management Asset PT ASDP tahun 2020-2021, Evi Dwijayanti selaku VP Akuntasi PT ASDP, dan Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

"Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik juga tengah mengusut dugaan terlibatnya pihak lain dalam kasus ASDP.

"Dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," ujarnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Sumber