KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group pada Jumat (10/1/2025).

Dua tersangka yang ditahan KPK, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.

"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari 280 miliar," ujarnya.

Asep mengatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.

Kasus kedua berkaitan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2024.

Sumber