KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Mbak Ita
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Jumat (17/1/2025).
Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar (RUD).
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Tessa mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 5 Februari 2025.
"Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK," ujar dia.
Dalam kasus ini, Martono diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HG) dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB).
"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi," tutur dia.
Sementara itu, Rachmat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; suami Mbak Ita, yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
KPK juga mencegah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, serta dua tersangka lainnya, bepergian ke luar negeri.