KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Ekiawan Terkait Investasi Fiktif Taspen
KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Ekiawan ditahan KPK terkait kasus tersebut.
"Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka an. EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (Insight Investment Management)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Tessa mengatakan penahanan berlangsung selama 20 hari kedepan. Ekiawan akan ditahan hingga 2 Februari 2025.
"Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucapnya.
Sementara itu pengacara dari Ekiawan, Aditya Sembadha, mengatakan tujuan dari kliennya itu untuk sekedar membantu PT Taspen memperbaiki kondisi keuangannya. Dirinya pun menyayangkan adanya penahanan kepada kliennya itu.
"Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami," kata Aditya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
"Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) dalam kasus ini. Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliarb. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliarc. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 jutad. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Jutae. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
Dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, telah digeledah KPK terkait dengan dugaan korupsi ini pada 8 dan 9 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset, dan lain-lain.
Simak juga video KPK Sebut Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Setidaknya Rp 200 M
[Gambas Video 20detik]